IDXChannel - PT Pertamina (Persero) memastikan kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta membuat adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi. Adapun kenaikan pajak PBBKB di Jakarta menjadi 10 persen, dari sebelumnya 5 persen.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga kenaikan pajak PBBKB dari pemerintah daerah (pemda), akan berimplikasi pada harga bahan bakar saat ini.
“Sehingga bila ada penyesuaian nilai (pajak) pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Saat ini, Pertamina belum menaikan harga BBM subsidi dan non subsidi. Irto menyebut perusahaan masih menunggu arahan dan kebijakan terbaru pemerintah melalui Kementerian ESDM, sebelum adanya penyesuaian harga.
Saat dikonfirmasi apakah telah dilakukan pembahasan antara Pertamina dan Kementerian ESDM, Irto enggan menjabarkan secara rinci. Dia justru menegaskan pihaknya pada posisi menunggu arahan regulator.