IDXChannel - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) buka suara terkait permintaan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menunda atau membatalkan kenaikan tarif tol. BPKN menilai Standar Pelayanan Minimum jalan tol belum terpenuhi sehingga perlu dilakukan evaluasi ulang.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan pembatalan kenaikan tarif tol tidak bisa dilakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut dilakukan akan berpengaruh pada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Kalau ada pembatalan penyesuaian tarif dilakukan, maka beban BUJT akan semakin berat,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).
Selain itu lanjut Nurdin, pembatalan penyesuaian tarif juga akan berpengaruh kepada ekonomi Indonesia secara keseluruhan karena akan menurunkan daya saing Investasi. Para investor juga dikhawatirkan akan berpaling ke negara lain.
“Iklim investasi di Indonesia akan turun atau tidak menarik. Dikhawatirkan investor-investor akan berpaling dari Indonesia,” jelasnya.