Lagi pula lanjut Nurdin, penyesuaian tarif merupakan hal dari BUJT yang tertuang dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Bagi pemerintah juga tidak akan memberikan izin penyesuaian tarif jika syarat SPM belum terpenuhi.
Adapun aturan SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018. Sehingga, SPM kni menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif, jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.
“Kalau SK sudah ditandangani berarti SPM yang sudah dievaluasi BPJT dan Bina Marga sudah terpenuhi. Artinya menurut Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) dan PPJT berhak untuk disesuaikan berdasarkan tingkat laju inflasi selama 2 tahun dan itu hal BUJT,” jelasnya. (TIA)