Menurut Zulkifli, pemerintah telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Perdagangan daring juga sudah diatur. Bukannya tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal. Kalau obat dan kosmetik, harus ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lalu (barang) elektronik juga harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya," tutur Zulkifli.
Dengan segala persyaratan tersebut, Zulkifli menjelaskan, pemerintah berharap agar seluruh aktivitas perdagangan dapat tertata dan teregulasi dengan baik.
Dengan demikian, aktivitas perdagangan online juga dapat terus berjalan tanpa harus mematikan keberadaan toko fisik.
Selain itu, Zulkifli juga mengaku terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat masuk ke jaringan ekosistem digital.