IDXChannel - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan paket insentif kebijakan ekonomi dalam pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun depan berdasarkan prinsip gotong-royong.
Menurut Febrio, pemerintah menilai kebijakan naiknya PPN 12 persen disertai stimulus juga berasal dari aspirasi masyarakat termasuk anggota DPR. Sehingga respons pihaknya adalah berdasarkan pajak yang harus adil.
"Biasanya prioritas dari pemerintah itu dalam menyusun belanja itu adalah memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan terlindungi. Jadi kembali ke azas bahwa pajak itu adalah gotong royong, pajak itu harus adil. Yang mampu bayar pajak, yang tidak mampu bahkan dilindungi oleh negara," ujar Febrio dalam acara OneOnOne IDXChannel, Selasa (31/12/2024).
Febrio menegaskan, hal tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan kebijakan perpajakan. Setelah mengumumkan paket kebijakan ekonomi pasca kenaikan PPN 12 persen, Kemenkeu juga melihat bagaimana penerimaan di masyarakat dan kalangan pengusaha.
"Kami melihat ini diterima dengan baik. Kenapa? karena memang dengan sentimen yang disuarakan oleh masyarakat kita pastikan bahwa masa-masa transisi ini akan disertai oleh bantalan yang cukup signifikan," ungkap Febrio.