sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun

Economics editor Raka Dwi Novianto
02/05/2024 16:10 WIB
Kepala Desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun (FOTO:MNC Media)
Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun (FOTO:MNC Media)

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement