sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun

Economics editor Raka Dwi Novianto
02/05/2024 16:10 WIB
Kepala Desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun (FOTO:MNC Media)
Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun (FOTO:MNC Media)

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement