sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun

Economics editor Raka Dwi Novianto
02/05/2024 16:10 WIB
Kepala Desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun (FOTO:MNC Media)
Kepala Desa akan Dapat Tunjangan Pensiun, Maksimal Menjabat Delapan Tahun (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Daerah bakal mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun. Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;," bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut.

Dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,

serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berikut isi Pasal 26 ayat 3 : 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement