Lalu, ada juga tantangan dari laut lepas, yakni pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dikatakan Djoko, terdapat dua hal yang dihadapi industri hulu migas dalam mencari potensi di laut lepas, yakni proses KKPRL dan UKL-UPL maupun AMDAL yang tidak bisa dijalankan beriringan atau paralel. Kedua, pengenaan PNBP KKPRL pada proyek-proyek hulu migas, termasuk pada kegiatan eksplorasi.
"Kami mengusulkan PNBP Rp0 untuk proyek-proyek migas karena merupakan proyek pemerintah, khususnya eksplorasi yang belum menghasilkan uang, proyek yang juga masih dalam tahap pembangunan dan belum menghasilkan uang, ini kami usulkan untuk Rp0," kata dia.
Terakhir, Djoko menyebutkan isu selanjutnya yang mengganggu keberlangsungan industri hulu migas yaitu soal serapan gas. Dia menekankan bahwa terdapat kelebihan pasokan gas bumi di Jawa Timur serta Natuna. Ke depan, juga ada potensi kelebihan gas pada area Aceh.
"Perlu upaya untuk melakukan optimalisasi serapan gas dari sumber-sumber tersebut yang akan meningkatkan penerimaan negara, termasuk pencapaian target dari lifting kita," kata Djoko.
(NIA DEVIYANA)