sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
18/08/2021 12:39 WIB
Terkait Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 hingga 23 Agustus 2021, berikut syarat masuk mal di DKI Jakarta.
Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta (Dok.MNC Media)
Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Ibukota yang mulai berlaku 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 mendatang. 

Sejumlah ketentuan tertuang dalam Kepgub, diantaranya kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mal diizinkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. 

"Diizinkan 50% (lima puluh persen) pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 Wib dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," isi poin pertama Kepgub 987 dikutip, Rabu (18/8/2021). 

Selain itu, dalam poin kedua pengusaha Mal mewajibkan skrining terkait vaksinasi. 

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, Mal, atau pusat perdagangan," jelasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement