sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
18/08/2021 12:39 WIB
Terkait Kepgub Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 hingga 23 Agustus 2021, berikut syarat masuk mal di DKI Jakarta.
Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta (Dok.MNC Media)
Kepgub Baru Perpanjangan PPKM Terbit, Ini Syarat Masuk Mal di Jakarta (Dok.MNC Media)

Kemudian, untuk restoran atau kafe yang berada di pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan untuk makan ditempat atau dine in. 

"Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," tegasnya. 

Lebih lanjut, masyarakat dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau Mal. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement