"Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP Bersama sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan Kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Tersangka menggarap proyek satelit itu tanpa mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan. Di mana proyek tersebut seharusnya disetujui Menteri karena menyangkut pertahanan negara.
Selain itu selama proyek berlangsung tidak dibentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Edy mengatakan proyek tersebut juga tidak memiliki penetapan pemenang yang seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Kejagung menduga sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menyelesaikan proyek tersebut juga tak dipenuhi oleh para tersangka.
"Spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya digunakan (satelit Garuda) sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," tandas dia.