Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013-2016 Laksamada Muda (Purn) Agus Porwoto, kemudian Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma (PT DNK) berinisial Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kusuma (PT DNK) berinisial Arifin Wiguna (AW).
Proyek ini semula diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
(NDA)