IDXChannel - Kasus Korupsi tata niaga timah di PT Timah (TINS) periode 2015-2022 menjadi sorotan publik. Pasalnya, nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp271 triliun dan disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.
“Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara atau Perbendaharaan Negara,” kata Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Bidang Ilmu Akuntansi Sektor Publik Agus Joko Pramono kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Menurutnya, berdasarkan definisi tersebut, tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara.
“Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi nilainya tidak sesuai dengan definisi undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya Kejagung pada 19 Februari 2024 menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.