sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana 

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
24/06/2022 15:23 WIB
Nama Mardani ikut terseret lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana 
Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana 

Menurut Supardji, dalam kasus cacat prosedur semacam itu, maka penyelesaiannya berada di ranah Ranah Hukum Administrasi.

"Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang  atau detournement de pouvoir," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini.

Dalam legal opinion, Supardji menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani H. Maming sah. Supardji juga menegaskan bahwa cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu No: 296 tahun 2011, itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apalagi menurut Supardji, dalam kasus suap IUP ini Mardani telah terbukti tidak menerima gratifikasi, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh terdakwa di persidangan.

"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," tegas Supardji. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement