Menurut Supardji, dalam kasus cacat prosedur semacam itu, maka penyelesaiannya berada di ranah Ranah Hukum Administrasi.
"Kecuali jika terdapat maladministrasi, utamanya bila terjadi penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Dalam legal opinion, Supardji menyimpulkan bahwa penerbitan SK Bupati Tanah Bambu yang saat itu dijabat Mardani H. Maming sah. Supardji juga menegaskan bahwa cacat administrasi dalam penerbitan SK Bupati Tanah Bambu No: 296 tahun 2011, itu cukup ditempuh dengan mengajukan permohonan pembatalan kepada pejabat yang menerbitkan SK tersebut, pejabat atasan Bupati, atau mengajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apalagi menurut Supardji, dalam kasus suap IUP ini Mardani telah terbukti tidak menerima gratifikasi, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh terdakwa di persidangan.
"(Dalam persidangan) Dwijono tetap menegaskan Mardani tidak menerima grativikasi sama sekali. Uang haram itu hanya dinikmati sendiri oleh terdakwa Dwidjono," tegas Supardji. (TSA)