sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana 

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
24/06/2022 15:23 WIB
Nama Mardani ikut terseret lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018.
Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana 
Ketum HIPMI Dituduh Terlibat Suap IUP, Ini Respon Pakar Hukum Pidana 

IDXChannel - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, masih terus dikaitkan dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut, Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Nama Mardani ikut terseret lantaran sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dalam dua periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2018. Sebagai Bupati, posisi Mardani secara struktur tentu menjadi atasan langsung dari Dwidjono sebagai pelaku utama, sehingga sebagian pihak mencurigai Mardani turut 'bermain' dalam kasus ini.

Tak hanya terlibat, sejumlah pihak juga menganggap bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bambu, Nomor 296 tahun 2011 yang berisi persetujuan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani langsung oleh Mardani tidak sah.

Terkait hal ini, Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Supardji Ahmad SH MH, pun merasa perlu turut angkat bicara.

"Secara hukum, SK persetujuan IUP tersebut sah karena telah melalui proses hukum administrasi di tingkat dinas teknis. Baik tentang persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang secara prosedural telah dilalui," ujar Prof Supardji, dalam keterangan resminya, Kamis (23/6/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement