sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kian Meresahkan Masyarakat, Satgas Investasi Kembali Tutup 116 Pinjol Ilegal

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
03/11/2021 20:19 WIB
SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian
Kian Meresahkan Masyarakat, Satgas Investasi Kembali Tutup 116 Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Kian Meresahkan Masyarakat, Satgas Investasi Kembali Tutup 116 Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. 

"Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," jelas dia. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.

Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. 

Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement