Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
"Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," jelas dia. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
Selain kegiatan pinjol ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.