sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kian Meresahkan Masyarakat, Satgas Investasi Kembali Tutup 116 Pinjol Ilegal

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
03/11/2021 20:19 WIB
SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian
Kian Meresahkan Masyarakat, Satgas Investasi Kembali Tutup 116 Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Kian Meresahkan Masyarakat, Satgas Investasi Kembali Tutup 116 Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

"Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal," papar Tongam. 

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, yaitu 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin, Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal. 

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement