“Dari berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak memenuhi ketentuan perizinan berusaha, serta melakukan penangkapan menggunakan bahan dan alat yang merusak ekosistem," kata Pung.
Selain berhasil menyelamatkan kerugian dari aktivitas illegal fishing, KKP bersama aparat penegak hukum (APH) telah menggagalkan penyelundupan BBL Ilegal sebanyak 23 kali di 11 lokasi.
“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.277 miliar,” tuturnya
Adapun pemerintah memperbaharui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Hal itu dinilai langkah tepat karena bisa menjadi solusi mengatasi maraknya penyelundupan BBL.
(Febrina Ratna)