IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan sejumlah upaya pencurian ikan atau illegal fishing sepanjang semester I-2024. Dari upaya tersebut, kerugian negara yang bisa dicegah mencapai Rp 3,1 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Total kerugian yang berhasil diselamatkan ini mencakup dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP) dan pajak, tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Selama 28 hari pengawasan laut, 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance kami berhasil memeriksa 2.535 kapal diperiksa kepatuhannya, 102 Obyek kelautan diperiksa kepatuhannya. Sementara itu terdapat 112 kapal perikanan yang dihentikan diduga melakukan pelanggaran,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Jumlah kapal yang diamankan di sepanjang paruh pertama tahun ini meningkatkan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Pada semester I-2023, terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan dengan rincian sebanyak 66 unit kapal lokal dan 9 kapal asing.
Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, di antaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.