IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat sanksi administratif sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pada 2023.
Hal tersebut merupakan salah satu strategi pengawasan menjelang implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk menurunkan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin melanjutkan KKP tidak akan segan menindak tegas bentuk pelanggaran SPKP pada tahun ini dengan pengenaan sanksi administratif lanjutan, yaitu berupa paksaan Pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin.
Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium), karena penegakan hukum saat ini yang lebih mengutamakan pada perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
“Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT”, ungkap Adin pada saat sosialisasi di daerah-daerah yang masih tinggi pelanggaran Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di akhir tahun 2022 dilansir dari keterangan tertulis, Selasa (10/1/2023).