"Kita juga mengusulkan substansi yang sifatnya umum dan fleksibel supaya tidak terikat dengan obligasi ICA CEPA sebagai konsekuensi ratifikasi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tari merinci pasal-pasal yang dapat berdampak pada kesehatan baik manusia, hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu, termasuk pula peredaran produk dalam negeri.
"Indonesia tetap memberlakukan strategi high call yang artinya kita tetap bertahan dalam menerapkan ketentuan SPS yang ketat melalui substansi pasal yang dikerjasamakan," katanya.