sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Rancang Aturan Tata Cara Rehabilitasi Perikanan Budidaya

Economics editor Azfar Muhammad
17/05/2022 12:46 WIB
KKP terus melakukan strategi pemanfaatan sumber daya alam guna dalam rangka pembangunan perikanan budidaya secara efisien.
KKP Rancang Aturan Tata Cara Rehabilitasi Perikanan Budidaya (Dok.MNC)
KKP Rancang Aturan Tata Cara Rehabilitasi Perikanan Budidaya (Dok.MNC)

Melalui  kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya, dalam rangka memperbaiki dan memulihkan kondisi lingkungan akuakultur agar proses produksi perikanan budidaya dapat berjalan sesuai yang diharapkan serta lingkungan di sekitar selalu terjaga tidak tercemar.

Dia  menyampaikan materi yang diatur pada rancangan peraturan menteri tersebut meliputi, penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan budidaya; tahapan identifikasi dan investigasi penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan perikanan budidaya.

Tak hanya itu, tahapan penyusunan rencana rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; tahapan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lingkungan perikanan budidaya; monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan rehabilitasi. 

“Melalui konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Perikanan Budidaya di Provinsi Lampung, (12/5/2022)merupakan salah satu tahapan pada proses penyusunan peraturan perundangan, sehingga wajib dilakukan, untuk mendapatkan masukan dari para stakeholder, dan pelaku budidaya perikanan,” tukasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement