sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Segel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
06/05/2025 23:02 WIB
KKP menyegel aktivitas pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi ilegal di Kepulauan Riau, pada Selasa (6/5/2025). 
KKP Segel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)
KKP Segel Proyek Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektare. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengimbau semua pelaku usaha di ruang laut untuk mematuhi aturan. Ia menekankan pentingnya memperoleh KKPRL sebelum memulai aktivitas tetap di wilayah laut.

“Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut,” ujar Trenggono.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement