sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP: Tak Hanya Efek Jera, Sanksi Administratif Bantu Pemulihan Ekosistem 

Economics editor Dian Kusumo Hapsari
25/02/2024 09:57 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pemberian sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem
KKP: Tak Hanya Efek Jera, Sanksi Administratif Bantu Pemulihan Ekosistem. (Foto: MNC Media)
KKP: Tak Hanya Efek Jera, Sanksi Administratif Bantu Pemulihan Ekosistem. (Foto: MNC Media)

Sependapat dengan pernyataan Ipunk, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Suharta juga menekankan perihal penerapan pidana yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi. 

Sebab yang sering tertangkap pidana adalah pelaku yang bertindak di lapangan atau nakhoda, bukan pemilik usaha. Sementara dalam penerapan sanksi administratif, pihak yang dikenakan sanksi adalah pemilik usaha. 

"Pada 2023, kami melakukan pengenaan saksi administratif berupa paksaan Pemerintah atau penyegelan di 19 lokasi yang terdapat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan," katanya. 

Selain itu, dari pemberian sanksi administratif berupa denda yang langsung dikenakan kepada pelaku usaha diharapkan lebih mendatangkan keadilan dan efek jera. 

Pihak berwenang memberikan sanksi administratif tersebut antara lain menteri, gubernur, dan bupati/wali kota. Dalam implementasinya, menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal, sementara Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement