Berdasarkan data KKP, sepanjang tahun 2023, sebanyak 1.177 kasus di bidang kelautan dan perikanan telah dikenakan sanksi administratif dan 56 kasus sanksi pidana.
Jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif tersebut meliputi tidak memenuhinya perizinan berusaha hingga tidak memiliki perizinan berusaha/izin habis, dan pelanggaran peruntukan importasi komoditas perikanan.
(DKH)