IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pemberian sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran memberikan dampak positif bagi pemulihan ekosistem sekaligus lebih membuat efek jera.
Hal ini dikarenakan penerapan sanksi administratif lebih memprioritaskan perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh pemilik usaha.
"Penerapan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan sejauh ini telah mampu menghadirkan keadilan restoratif, sebab kerusakan akibat pelanggaran dapat dipulihkan kembali melalui sanksi administratif,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam siaran KKP di Jakarta.
Ipunk, sapaan akrabnya, menjabarkan prinsip ultimum remedium melalui penerapan sanksi administratif mampu mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) di sektor kelautan dan perikanan.
Sanksi itu berprinsip pidana hanya diberlakukan sebagai upaya akhir bila sanksi administratif dan sanksi perdata dirasa belum dapat memenuhi keadilan pada penyelesaian kasus di sektor kelautan dan perikanan.