sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KKP Terbitkan Aturan Baru PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan

Economics editor Okezone
27/08/2021 13:11 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan aturan baru PNBP perikanan.
KKP Terbitkan Aturan Baru PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan (Dok.MNC Media)
KKP Terbitkan Aturan Baru PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.

"Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dengan terbitnya PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang antara lain meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement