IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuntaskan penyidikan atas 6 kasus kapal ikan asing ilegal yang tertangkap beroperasi tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah ini sebagai keseriusan KKP dalam memberantas praktik illegal, unreported, dan unregulated (IUU) fishing.
"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," ujar Pung, di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan seluruh berkas perkara dari enam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
"Para tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Teuku.
Keenam kapal asing yang dimaksud adalah KM 936 TS Alias KG 93682 TS dan KM. 95762 TS asal Vietnam, FB.ST.LB Peter&Paul-GB, KM M/BCa Christian Jame, KM F/B Twin J-04, serta KM F/B Yanreyd-293 asal Filipina.