“Mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai 1 Maret 2022 dilaksanakan melalui PTM dibatasi 25 persen untuk setiap rombongan belajar,” ungkapnya.
Inayatullah menjelaskan, bahwa dalam rombongan belajar tersebut diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan. Lebih lanjut, aktivitas sekolah juga dapat dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Tetap menerapkan protokol kesehatan dan atau pembelajaran jarak jauh,” tuturnya. Lebih lanjut, Inay menjelaskan bahwa Beleid tersebut ditekan melalui Surat Edaran Nomor: 421/1256/Disdik tentang Pemberlakuan Pembatasan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap TA 2021/2022. Adapun Surat Edaran tersebut juga ditandatangani oleh Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
(SANDY)