Tujuannya adalah memastikan kelestarian hutan melalui pencegahan pembalakan liar melalui perbaikan tata kelola kehutanan dan promosi perdagangan kayu lestari.
Indonesia kemudian mengembangkan SVLK melalui proses yang melibatkan multi pihak secara akuntabel untuk memastikan legalitas dan kelestarian produk kayu. SVLK berlaku untuk seluruh pelaku usaha pada semua tingkat produksi, dari hulu hingga hilir.
"Melalui implementasi SVLK, kayu dan produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar ekspor, yang berasal dari hutan hak ataupun hutan negara, dijamin legal dan tersertifikasi sebagai produk lestari," katanya.
Kredibilitas SVLK telah mendapat pengakuan dari berbagai Negara konsumen, tambahnya, regulasi EUDR yang baru saja diberlakukan di Uni Eropa pun mengakui SVLK seperti dinyatakan pada Paragraf 81 ketentuan tersebut.
"Jadi Sertifikat SVLK ditambah geolokasi memenuhi regulasi EUDR," ujarnya.
Dikatakannya, Uni Eropa telah mengakui secara resmi kredibilitas SVLK melalui perjanjian kemitraan sukarela (VPA) FLEGT yang ditandatangani pada 30 September 2013 sehingga sertifikat SVLK Indonesia disetarakan dengan lisensi FLEGT.