Diantaranya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) telah melakukan beberapa tindakan keselamatan. Termasuk melakukan inspeksi khusus kepada seluruh pesawat udara Boeing 737-300/400/500.
"Merevisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121 terkait ketentuan pelaksanaan UPRT, dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia," tulisnya.
Kemudian, Sriwijaya Air juga telah melakukan beberapa tindakan keselamatan, yakni membuat pelatihan UPRT bekerja sama dengan konsultan, menambahkan materi complacency, cockpit distraction dan loss of control inflight pada silabus pelatihan Crew Resource Management (CRM), meningkatkan pelatihan engineer dan memanfaatkan perangkat lunak untuk manajemen perawatan pesawat udara.
Memasukkan peristiwa (event) thrust asymmetry dan loss control in flight ke dalam Flight Data Analysis (FDA) event dan merevisi program perawatan pesawat udara untuk memasukkan fidelity test pada saat pemeriksaan tahunan Cockpit Voice Recorder (CVR).
(SLF)