sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online

Economics editor Ikhsan PSP
22/08/2022 22:40 WIB
Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah.
Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online (Foto: MNC Media)
Kominfo Blokir 118.320 Konten Judi Online (Foto: MNC Media)

Selain itu, ia menuturkan bahwa Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Samuel menjelaskan, khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 

"Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," jelasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement