Adapun tindakan pada menindak kasus pelanggaran data pribadi, mengacu kepada tiga aturan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
(NDA)