IDXChannel - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kasong, menyatakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan langkah yang diambil Pemerintah demi tercapainya kedaulatan dalam media digital.
Usman menjelaskan, secara garis besar media digital terbagi menjadi dua fungsi. Yang pertama komunikasi, artinya dengan bermedia digital kita bisa berkomunikasi secara lebih luas secara lebih demokratis.
Kemudian, fungsi lain adalah untuk kepentingan komersial. Usamn menyebutkan, dalam fungsi kedua ini terdapat dominasi dari platform-platform digital asing terhadap media lokal.
"Ada dominasi platform digital terhadap media-media di Indonesia naik media digital maupun konvensional" kata Usman dalam Webinar Partai Perindo yang bertemakan 'Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Nasional,' Jumat (5/8/2022).
Terkait protes yang banyak ditujukan masyarakat kepada Kominfo terkait pelaksanaan PSE, Usman menilai masyarakat Indonesia lebih banyak melihat media digital dari aspek komunikasi, sehingga kalau ada pengaturan-pengaturan terkait media digital maka ini akan dituduh menghambat kebebasan berpendapat.