IDXChannel – Sejumlah Anggota Komisi III DPR mengungkap adanya skandal impor emas oleh 8 perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp 47,1 triliun dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Importasi emas setengah jadi itu dicatat oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu sebagai emas bongkahan sehingga dikenakan bea masuk 0%, padahal seharusnya dikenakan bea masuk 5%.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkap, dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Untuk itu, ia mendesak Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.
“Ini terkait impor emas senilai 47,1 triliun saya ulangi Pak 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yg tidak benar sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor,” kata Arteria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021)
“Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak,” sambung Arteria.