sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Economics editor Kiswondari Pawiro
14/06/2021 16:32 WIB
Sejumlah Anggota Komisi III DPR mengungkap adanya skandal impor emas oleh 8 perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp 47,1 triliun.
MNC Media
MNC Media

Politikus PDIP ini meminta Jaksa Agung untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada 8 perusahaan yakni, PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.

“Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidetnya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” paparnya.

Legislator Dapil Jawa Timur ini menjelaskan, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan. Sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta. 

“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak,” urainya.

“Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor,” imbuh Arteria.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement