sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Rp47,1 Triliun

Economics editor Kiswondari Pawiro
14/06/2021 16:32 WIB
Sejumlah Anggota Komisi III DPR mengungkap adanya skandal impor emas oleh 8 perusahaan melalui Bandara Soekarno-Hatta senilai Rp 47,1 triliun.
MNC Media
MNC Media

Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Syarifuddin Sudding menyebut bahwa dugaan penyelewengan di Soetta itu merupakan modus baru pencucian uang. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.

“Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat,” katanya di kesempatan sama.

Oleh karena itu, mantan politikus Partai Hanura ini meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai Rp 47,1 triliun itu, dia pun menyebutkan 8 perusahaan yang sama yang disebutkan sebelumnya.

“Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan,” pungkas Sudding.  

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement