Menjawab pertanyaan dan tudingan Anggota Komisi IX, Penny menegaskan BPOM adalah lembaga independan dan transparan. Dia mengatakan Badan POM belum memberikan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) untuk uji klinis tahap II dan III.
Penny menekankan penelitian dan pengembangan Vaksin Nusantara dapat terlaksana sesuai standar penelitian yang berlaku.
"Untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Maka seluruh tahapan penelitian dan pengembangan harus sesuai dengan standar dan persyaratan baik GLP, GMC, dan GCP,” ujarnya.
Penny mengatakan BPOM sudah selesai meninjau hasil uji klinis tahap I. Hasil uji klinis sudah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan tim peneliti vaksin di Semarang. Dia menekankan BPOM tidak memihak, termasuk kepada vaksin luar negeri.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan adalah perihal uji praklinis Vaksin Nusantara terhadap hewan. Tahapan itu tidak disetujui tim peneliti Vaksin Nusantara.