"Kalau tidak akan terus berpolemik dan semakin menimbulkan resistensi penerapan ke PP 21," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendesak sejumlah Kementerian/Lembaga yang berwenang dalam kebijakan Tapera ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 harus bisa menjelaskan kepada publik.
"Ada Kementerian Keuangan, dia harus keluar menjelaskan. Ada Kementerian Ketenagakerjaan, harus keluar menjelaskan. Ada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, harus keluar menjelaskan tentang simpanan dari 2 persen dari pekerja dan 0,5 persen," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari Badan Perimbangan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN). Jangkauan Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta karena pemerintah melihat banyak masyarakat Indonesia belum memiliki rumah.
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah, ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
(YNA)