sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Konsumen Ritel Kena PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Janji Kelebihan Pungutan Dikembalikan

Economics editor Anggie Ariesta
03/01/2025 14:31 WIB
Beberapa konsumen melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai ritel imbas kenaikan PPN 12 persen. Dirjen Pajak berjanji akan mengembalikan pungutan tersebut.
Konsumen Ritel Kena PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Janji Kelebihan Pungutan Dikembalikan. (Foto: MNC Media)
Konsumen Ritel Kena PPN 12 Persen, Dirjen Pajak Janji Kelebihan Pungutan Dikembalikan. (Foto: MNC Media)

"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," tambahnya.

Di lain sisi, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan bahwa mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Dia memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.

"Kalau yang 11 persen tetapi terlanjur dipungut 12 persen itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," ujarnya.

Sebelumnya, banyak keluhan di media sosial terkait kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman juga ikut naik.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement