Dia mengatakan pengembangan ini membutuhkan revisi Perpres, sehingga nanti akan ditunjuk menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU. Selanjutnya, juga terkait dengan harga gas.
"SKK Migas nanti akan diberi tugas untuk menjadi agregator agar mensuplai LPG di angka 4,72 USD per MMBtu.
"Yang ketiga, bapak Presiden meminta untuk menghitung bagaimana caranya agar lapangan-lapangan LPG, lapangan yang berpotensi memproduksi LPG atau LPG mini ini bisa terus didorong, yang tentu harus ada kebijakan pembelian harga dari Pertamina. Beberapa hal itulah yang tadi diminta untuk segera difinalisasi," pungkas Airlangga. (NIA)