IDXChannel - Konversi dari mesin BBM ke listrik menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Selain motor, mobil juga bisa dikonversi meski belum banyak peminat dan pelaku usahanya.
Seperti diketahui, mobil konversi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Hal ini sebagai langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.
Meski begitu, Sripeni Inten Cahyani, Tenaga Ahli Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan mengatakan sepinya peminat dan pelaku usaha konversi mobil listrik masih sepi karena terkendala biaya yang sangat tinggi.
“Konversi mobil listrik sementara belum, karena (peminat) mobil konversi masih sedikit. Dan tahu tidak biayanya? Saya pernah coba Toyota Innova, waktu saya tanya biayanya, dia hanya senyum-senyum,” kata Inten saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).