"Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang, mineral," kata Ferry.
Selain itu, pada tahun ini, akan ditetapkan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang terbaru, mengingat saat ini peraturan tentang perkoperasian masih mengacu UU Nomor 25 Tahun 1992.
Dia meyakini bahwa badan usaha koperasi akan mulai bangkit kembali dan bersiap memberikan andil yang maksimal terhadap perekonomian nasional, seperti yang telah dilakukan oleh badan usaha swasta maupun BUMN.
"InsyaAllah nanti akan bermanfaat bagi perputaran uang di desa, dan juga bagi pertumbuhan ekonomi di desa-desa," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)