Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.
Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia.
Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik.
"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per kuartal," kata Zabadi.