sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Koperasi Simpan Pinjam Aset di Atas Rp100 Miliar Wajib Terhubung ke PPATK

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
20/02/2023 23:37 WIB
Kemenkop UKM mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 untuk terhubung ke PPATK.
Koperasi Simpan Pinjam Aset di Atas Rp100 Miliar Wajib Terhubung ke PPATK. (Foto: Ist).
Koperasi Simpan Pinjam Aset di Atas Rp100 Miliar Wajib Terhubung ke PPATK. (Foto: Ist).

Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. 

Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. 

"Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per kuartal," kata Zabadi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement