Laporan tersebut mencakup informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya, seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.
"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," ucapnya.
Dalam setiap penilaian kesehatan, Zabadi mengatakan, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.
(FAY)