sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta

Economics editor Hafid Fuad
10/03/2023 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp48 juta untuk peserta yang jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta. (Foto: MNC Media)
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp48 juta untuk peserta yang jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat tersebut kepada Ria Putri Amelia, sebagai ahli waris. M Suheri, merupakan korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dirinya bekerja di toko bahan bangunan Liberty Jaya yang mendaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi. Diketahui dia meninggal saat mencari anggota keluarga lain yang menjadi korban. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jakarta Utara. Khususnya dalam mendorong badan usaha di wilayahnya, seperti Toko Liberty Jaya, untuk  mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Terima kasih kepada Pemda yang mendorong badan usaha di wilayah Jakarta Utara. Sehingga semakin banyak yang mendaftarkan para pekerjanya. Manfaatnya dirasakan jika terjadi risiko. Negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja dan kewajiban kita untuk mendaftarkan para karyawan kita,” ujar Anggoro di Jakarta (10/3/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement