sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta

Economics editor Hafid Fuad
10/03/2023 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp48 juta untuk peserta yang jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta. (Foto: MNC Media)
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta. (Foto: MNC Media)

Anggoro kembali menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab hal tersebut menjadi hak konstitusi bagi para pekerja. 

Selain itu musibah seperti yang dialami oleh korban dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Cara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, bagi pekerja BPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Diketahui meski sempat dinyatakan hilang, namun Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi korban pada Selasa (7/3/2023). Berdasarkan informasi tersebut Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung melakukan konfirmasi dan diketahui korban masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak insiden tersebut.

“Kami selalu bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Memang kita menginisiasi semua badan usaha yang ada di Jakarta Utara agar semuanya diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami bersama dengan badan usaha akan memastikan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Khalit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement