sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta

Economics editor Hafid Fuad
10/03/2023 17:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp48 juta untuk peserta yang jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta. (Foto: MNC Media)
Korban Meninggal Akibat Kebakaran Plumpang Dapat Santunan Rp48 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp48 juta untuk peserta yang jadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat tersebut kepada Ria Putri Amelia, sebagai ahli waris. M Suheri, merupakan korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dirinya bekerja di toko bahan bangunan Liberty Jaya yang mendaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi. Diketahui dia meninggal saat mencari anggota keluarga lain yang menjadi korban. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Jakarta Utara. Khususnya dalam mendorong badan usaha di wilayahnya, seperti Toko Liberty Jaya, untuk  mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

“Terima kasih kepada Pemda yang mendorong badan usaha di wilayah Jakarta Utara. Sehingga semakin banyak yang mendaftarkan para pekerjanya. Manfaatnya dirasakan jika terjadi risiko. Negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja dan kewajiban kita untuk mendaftarkan para karyawan kita,” ujar Anggoro di Jakarta (10/3/2023).

Anggoro kembali menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal (Penerima Upah) maupun informal (Bukan Penerima Upah) untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebab hal tersebut menjadi hak konstitusi bagi para pekerja. 

Selain itu musibah seperti yang dialami oleh korban dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Cara untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, bagi pekerja BPU dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Diketahui meski sempat dinyatakan hilang, namun Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi korban pada Selasa (7/3/2023). Berdasarkan informasi tersebut Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung melakukan konfirmasi dan diketahui korban masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemulihan bagi masyarakat dan lingkungan yang terdampak insiden tersebut.

“Kami selalu bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Memang kita menginisiasi semua badan usaha yang ada di Jakarta Utara agar semuanya diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami bersama dengan badan usaha akan memastikan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Khalit.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh tim LCT, dari total korban insiden sebanyak 7 orang yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dimana 1 orang telah dipulangkan, 5 orang masih menjalani perawatan dan 1 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Minggu lalu kami mengunjungi salah satu peserta yang tengah menjalani perawatan. Kami ingin memastikan bahwa peserta tersebut mendapatkan pelayanan yang terbaik sehingga dapat segera pulih. Kami akan menanggung seluruh perawatan tanpa batas biaya, apabila saat kejadian peserta sedang bekerja atau perjalanan dari maupun menuju tempat kerja,” imbuh Anggoro.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement