IDXChannel - Hingga sampai saat ini berkas kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz tidak kunjung P21. Diketahui, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polri untuk dilengkapi.
"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," kata Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Saat dikonfirmasi pada pihak Kejaksaan Agung, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum bersedia memberi tanggapan. Namun dalam keterangan tertulis pada 22 Mei 2022 dia menyebut bahwa JPU Kejagung dan Penyidikan Bareskrim terus berkoordinasi setelah sebelumnya mengembalikan berkas.
"JPU Jampidum mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK kepada penyidik Bareskrim Polri," jelasnya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.